a1

Thursday, May 3, 2012

Jual Gadis ABG


Penjualan para gadis remaja untuk penjaja seks di tempat tempat prostitusi dan beberapa diskotik terselubung serta panti pijat dan tempat tempat hiburan yang terselubung plus plus, kerap terjadi setiap tahunnya. Tidak jarang pihak kepolisian berhasil menangkapi para germo dan para pencari korban, tampaknya kasus seperti ini sering terjadi dan tidak pernah berhenti,karena sangat menjanjikan. Namun ada juga yang tidak tersentuh aparat karena ada pendukung lain, mulai dari sulit masuk (akses) , bocor sebelum digerebeg, adanya oknum tertentu. Salah satu kasus yang cukup besar adalah yang ditangani Polda Jawa Barat, berhasil membongkar penjual wanita remaja yang baru menginjak dewasa, rata rata berusia belasan tahun dan dijual ke negara tetangga serta dijual ke beberapa lokasi di daerah sumatera.
Mereka yang terjebak sindikat itu, tidak bisa meloloskan diri. Karena lokasi penampungan dijaga oleh anjing anjing yang siap menerkam dan hanya beberapa germo yang bisa lalulalang untuk menjual dan menarik para wanita muda untuk dijual kepada para pelanggan yang kerap selalu dijaga ketat baik pergi maupun pulang ke lokasi penampungan. Mereka bak tawanan perang hanya diperas dan diperas. Pengakuan seorang bernama Afian asal Cirebon, siapapun tidak ada harapan untuk meloloskan diri, karena penjagaan begitu ketat. Dirinya berada dalam cengkeraman itu berawal pertemuan dengan seorang wanita setengah baya di mall, saat itu baru saja lulus SMA dalam perkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Nensi asal Jakarta, berakhir dengan kepergian ke Jakarta karena dengan iming dan harapan mendapat gajih menggiurkan. Dengan bekal beberapa perhiasan dan uang yang cukup, dan tidak ada rasa curiga akhirnya ke Jakarta. Tentunya harapan kedua orangtuanya mampu melanjutkan keinginan Afian yang baru berusia 17 tahun itu, bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih atas lagi disamping bekerja. Tapi apa harapan kedua orangtuanya, kandas karena selama setahun tak ada kabar beritanya, bahkan tidak tahu keberadaan Afian. Ternyata juga, korban seperti gadis Cirebon ini bukan satu satunya, masih banyak korban lain dari daerah seputaran Jawa Barat bahkan ada yang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ternyata para gadis ABG yang terjerat germo itu, jumlahnya tidak sedikit yaitu 100 orang lebih dan sisanya sekitar 300 orang masih dalam pencarian di beberapa tempat. Pihak polisi daerah Jawa Barat berhasil membawa seratus orang lebih dalam suatu operasi besar besaran di kawasan Balai Karimun. Termasuk seorang lelaki yang disebut sebagai boss besar atau "papih" inisialnya Is Eng Pet, ya sebagai germo dan penerima uang dari hasil pendapatan para gadis gadis ABG tersebut. Afian kepada para wartawan di Mapolda Jabar mengatakan ceriteranya bagaikan di neraka, ia harus meladeni lelaki hidung belang dengan imbalan uang tetapi uang tidak bisa diambil oleh Afian ia tidak diperbolehkan menyimpan uang. Karena selain makan dan pakaian termasuk yang harus dilunasi. Selain Afian ada juga seorang gadis berusia 15 thaun juga dari Cirebon bernama Dewi Sri Ratna atau biasa dipanggil Gasriti, ia mengandung dan melahirkan seorang bayi namun bayi yang dilahirkan dijual oleh boss besar seharga Rp 3 juta. Lebih parah lagi ada beberapa orang gadis berusaha meloloskan diri namun tertangkap, ganjarannya disiksa di depan ratusan abg lainnya seolah disengaja agar tidak ada yang mencontoh bisa meloloskan diri.
Beberapa pakar hukum yang berhasil ditemui majalah ini seperti Melani SH mengatakan, hukuman yang sesuai dengan KUHP yang berkaitan dengan penjualan wanita di bawah umur sangat ringan. Menurut pasal 297 KUHP, barang siapa yang melakukan kejahatan dengan menjual wanita di bawah umur dijatuhkan hukuman selama lamanya 6 tahun penjara. Ini dianggap hukuman terlalu ringan karena tidak sesuai dengan penderitaan yang dialami oleh para ABG yang menjadi korban. Yang cocok seharusnya para pelaku kejahatan itu minimal dihukum 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Demikian juga pakar hukum lainnya bernama Indra Cahaya, SH. Mereka yang melakukan kejahatan tersebut bisa dijerat beberapa pasal KUHP, mereka selayaknya mendapat hukuman berat. Karena penjual ABG perlu dihukum berat mereka melakukan perbuatan amoral dan biadab, katanya. Inilah sekelumit kasus terbongkarnya penjualan ABG oleh Polda Jawa Barat September 1998, yang sampai saat ini tidak jelas kabar beritanya para pelaku kejahatan itu.

1 comment:

Silahkan tulis komentar anda

ikl tengah

Buka Bersama Komunitas Jiwalumaju ++