ikl-s-1

ikl-fit

Senin, 07 Mei 2012


Vespa yang dirubah menjadi ala gubug berjalan, konon ide dari gerilya perang Vietnam, memang ekstrim ide anak muda

Vespa modif ala kendaraan perang


Satu lagi mesin Vespa dimodifikasi hingga body menyerupai tank baja, yahoooootttt

Vespa ekstrim menyerupai tank baja


Boleh sebut kenaraan menyerupai tank untuk gurun pasir atau medang terjal, memang vespa mesinnya tua namun kekuatannya maksi

Vespa mesin di depan yang ekstrim


Vespa yang yang satu ini dirubah sedemikian rupa, sesuai dengan imajinasi pemiliknya. Kuat, aneh, jadi bahan tontonan, mampu membawa barang apa saja. Disitulah kepuasan pemilik kendaraan hasil rancangan sendiri, terutama berani merubah. Silahkan persepsika yang melihat, apakah ini bentuk perahu perang, kendaraan gurun pasir, atau kendaraan bulan, bebas yang penting melikinya senang hasil karya sendiri

Anak muda berkreasi


Memang asyik kalau anak anak muda berkreasi, apapun jadi bisa dinikmati bersama teman teman-teman. Mereka awal Mei 2012 berkumpul di pelataran monumen perjuangan rakyatjawa barat Bandung

Vespa ekstrim kreasifitas anak muda


Kreasifitas memang tidak bisa dibendung dan tak ada yang bisa melarang, inilah salah satu bentuknya

vespa SOG Bandung Raya ke 17 majalahmahardika.com

Kamis, 03 Mei 2012

Jual Gadis ABG


Penjualan para gadis remaja untuk penjaja seks di tempat tempat prostitusi dan beberapa diskotik terselubung serta panti pijat dan tempat tempat hiburan yang terselubung plus plus, kerap terjadi setiap tahunnya. Tidak jarang pihak kepolisian berhasil menangkapi para germo dan para pencari korban, tampaknya kasus seperti ini sering terjadi dan tidak pernah berhenti,karena sangat menjanjikan. Namun ada juga yang tidak tersentuh aparat karena ada pendukung lain, mulai dari sulit masuk (akses) , bocor sebelum digerebeg, adanya oknum tertentu. Salah satu kasus yang cukup besar adalah yang ditangani Polda Jawa Barat, berhasil membongkar penjual wanita remaja yang baru menginjak dewasa, rata rata berusia belasan tahun dan dijual ke negara tetangga serta dijual ke beberapa lokasi di daerah sumatera.
Mereka yang terjebak sindikat itu, tidak bisa meloloskan diri. Karena lokasi penampungan dijaga oleh anjing anjing yang siap menerkam dan hanya beberapa germo yang bisa lalulalang untuk menjual dan menarik para wanita muda untuk dijual kepada para pelanggan yang kerap selalu dijaga ketat baik pergi maupun pulang ke lokasi penampungan. Mereka bak tawanan perang hanya diperas dan diperas. Pengakuan seorang bernama Afian asal Cirebon, siapapun tidak ada harapan untuk meloloskan diri, karena penjagaan begitu ketat. Dirinya berada dalam cengkeraman itu berawal pertemuan dengan seorang wanita setengah baya di mall, saat itu baru saja lulus SMA dalam perkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Nensi asal Jakarta, berakhir dengan kepergian ke Jakarta karena dengan iming dan harapan mendapat gajih menggiurkan. Dengan bekal beberapa perhiasan dan uang yang cukup, dan tidak ada rasa curiga akhirnya ke Jakarta. Tentunya harapan kedua orangtuanya mampu melanjutkan keinginan Afian yang baru berusia 17 tahun itu, bisa melanjutkan sekolah ke jenjang lebih atas lagi disamping bekerja. Tapi apa harapan kedua orangtuanya, kandas karena selama setahun tak ada kabar beritanya, bahkan tidak tahu keberadaan Afian. Ternyata juga, korban seperti gadis Cirebon ini bukan satu satunya, masih banyak korban lain dari daerah seputaran Jawa Barat bahkan ada yang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Ternyata para gadis ABG yang terjerat germo itu, jumlahnya tidak sedikit yaitu 100 orang lebih dan sisanya sekitar 300 orang masih dalam pencarian di beberapa tempat. Pihak polisi daerah Jawa Barat berhasil membawa seratus orang lebih dalam suatu operasi besar besaran di kawasan Balai Karimun. Termasuk seorang lelaki yang disebut sebagai boss besar atau "papih" inisialnya Is Eng Pet, ya sebagai germo dan penerima uang dari hasil pendapatan para gadis gadis ABG tersebut. Afian kepada para wartawan di Mapolda Jabar mengatakan ceriteranya bagaikan di neraka, ia harus meladeni lelaki hidung belang dengan imbalan uang tetapi uang tidak bisa diambil oleh Afian ia tidak diperbolehkan menyimpan uang. Karena selain makan dan pakaian termasuk yang harus dilunasi. Selain Afian ada juga seorang gadis berusia 15 thaun juga dari Cirebon bernama Dewi Sri Ratna atau biasa dipanggil Gasriti, ia mengandung dan melahirkan seorang bayi namun bayi yang dilahirkan dijual oleh boss besar seharga Rp 3 juta. Lebih parah lagi ada beberapa orang gadis berusaha meloloskan diri namun tertangkap, ganjarannya disiksa di depan ratusan abg lainnya seolah disengaja agar tidak ada yang mencontoh bisa meloloskan diri.
Beberapa pakar hukum yang berhasil ditemui majalah ini seperti Melani SH mengatakan, hukuman yang sesuai dengan KUHP yang berkaitan dengan penjualan wanita di bawah umur sangat ringan. Menurut pasal 297 KUHP, barang siapa yang melakukan kejahatan dengan menjual wanita di bawah umur dijatuhkan hukuman selama lamanya 6 tahun penjara. Ini dianggap hukuman terlalu ringan karena tidak sesuai dengan penderitaan yang dialami oleh para ABG yang menjadi korban. Yang cocok seharusnya para pelaku kejahatan itu minimal dihukum 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. Demikian juga pakar hukum lainnya bernama Indra Cahaya, SH. Mereka yang melakukan kejahatan tersebut bisa dijerat beberapa pasal KUHP, mereka selayaknya mendapat hukuman berat. Karena penjual ABG perlu dihukum berat mereka melakukan perbuatan amoral dan biadab, katanya. Inilah sekelumit kasus terbongkarnya penjualan ABG oleh Polda Jawa Barat September 1998, yang sampai saat ini tidak jelas kabar beritanya para pelaku kejahatan itu.

Rabu, 02 Mei 2012

Tabloid jadi majalah mahardika


Tanggal 1 September 1998 adalah lahirnya media tabloid Gema Mahardika, dengan bekal SIUPP yang baru keluar dengan No 417/SK/MENPEN/SIUPP/98 dibawah Yayasan Gema Mahardika Persada. Ber alamat di Jl Dipatiukur Kp Haurmekar No A28 Kota Bandung 40133. Terbit perdana mencetak 12 000 exp di Goldenweb, pada saat itu kalangan pers di Jawa Barat sempat tercengan dengan munculnya media baru, karena memang sejak kepemimpinan presiden Soeharto Siupp tidak ada lagi yang bisa keluar. Walaupun koran koran atau penerbit yang sudah melintang tidak bisa memperoleh SIUPP karena terbentur oleh berbagai kepentingan dan suasana politik saat itu.
Setelah perubahan dan negeri ini diguncang moneter, akhirnya melalui Menteri penerangan yang baru dikucurkanlah (dipermudah) memperoleh SIUPP. Saat itulah satu persatu media cetak mulai menggeliat dan memjamur koran maupun tabloid di seluruh indonesia. Bursa koran pun sempat terguncang, seolah terganggu media yang bermunculan. Dekimian juga wartawan cukup banyak dengan tidak ditopang oleh sumberdaya manusia yang kurang memadai. Apalagi pemerintah mensyaratkan bahwa setiap media yang memiliki wartawan diwajibkan untuk masuk ornanisasi profesi wartawan, sedangkan di indonesia hanya ada satu organisasi wartawan yaitu PWI (persatuan wartawan indonesia).
Dari hal tersebut akhirnya pemerintah juga membuka bebas bagi wartawan untuk mendirikan organisasi profesi wartawan yang sejenis, begitu dibebaskannya mendirikan organisasi sejenis, bermunculanlah organinasi sejenis di luar PWI. Para anggotanya ada yang mantan anggota PWI banyak juga yang tadinya sulit masuk PWI karena berbagai persyaratan dan lain halnya. Bermunculannya wartawan dari media baru, jumlah wartawan yang biasa meliput di berbagai kejdian maupun tempat tempat tertentu jadi membludak, bahkan yang status wartawan kini media elektronikpun (radio) bisa memiliki wartawan karena kebutuhan berita penyiaran. Jangan heran kalau di suatu acara para wartawan bisa muncul ratusan,konon yang kewalahan biasanya pemilik acara atau para pejabat yang diminta untuk diwawancara. Itulah dunia jurnalis yang tiba tiba membludak, ternyata membludaknya para pencari berita itu lambat laun menghilang karena harus berkompetisi dengan wartawan yang sudah malang melintang, sekaligus hilangnya media baru satu persatu karena tidak tahan memodali biaya cetak.
Bermunculannya media cetak dan media elektronika, informasi sudah tidak bisa dibendung dan ditahan lagi oleh pemerintah, perusahaan swasta terutama pemberitaan yang dapat merugikan kepentingan pemerintah dan perusahaan. "Gerah" mulai dirasakan oleh berbagai pihak, betapa tidak media adalah corong yang langsung bisa diketahui oleh masyarakat banyak. Terutama berita yang sensitif atau berita yang isinya memprofokasi yang menyebabkan khalayak antipati, baik terhadap individu seseorang maupun kelembagaan. Dari "ke gerahan" tersebut akhirnya lahir pula UU Pers No. 21 Tahun 1982 menjadi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Baik buruknya atau kurang dan tidaknya dan masih banyak berbagai pendapat U U ini jarang dipergunakan, karena pihak penegak hukum lebih condong mempergunakan KUHP. Apabila ada akibat dari pemberitaan yang dapat atau dianggap merugikan institusi maupun individu.

ikl tengah