ikl-s-1

ikl-fit

Sabtu, 12 Oktober 2013

Mobil parkir di badan jalan digembok


Bandung,(majalahmahardika).- Tidak heran lagi kalau Kota Bandung tidak lepas dari kepadatan arus lalulintas, hampir sama di beberapa kota besar lainnya di negeri ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak kepolisian maupun dinas perhubungan. Namun tetap saja beberapa ruas jalan terutama di pusat kota, kerap terjadi kepadatan dan kesemrawutan arus lalulintas. Upaya pelarangan parkir di tempat terlarang, masih tetap menjadi potret sehari hari di kota Bandung. Imbasnya "Macet" paling tidak arus lalulintas tidak lancar. Sejak beberapa hari ini Dishub, Polri dan PM, melakukan tindakan tegas kepada pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan dan di sekitar rampu larangan parkir. Masih banyak para pengemudi yang nekad parkir, namun pihak aparat tanpa ampun lagi kini langsung menggembok roda, sehingga pemiliknya tidak bisa membawa mobil begitu saja. Hal itu karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 dan Perda nomor 03 tahun 2005 Jo Perda nomor 11 tahun 2005. Karena pelanggaran tersebut pengemudi wajib menghubungi dinas perhubungan Kota Bandung kantor UPT Parkir, selanjutnya untuk membuka kunci gembok itu pun setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran. Operasi penguncian roda kendaraan sepanjang jalan Merdeka, Otto Iskandar dinata yang terdapat larangan parkir dan di beberapa tempat lain yang dilanggar para pengemudi. Akibat operasi tersebut sementara dampak di kawasan jalan Merdeka ada perubahan arus lalulintas menjadi lancar. Deikian juga di depan Pasar Baru Jalan Otto Iskandardinata cukup lengan, tidak lagi penumpukkan kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda

ikl tengah